Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Sama Seperti Kuat Maruf, Ayah Brigadir J: Dia Polisi

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mempertanyakan alasan tuntutan jaksa kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama, yakni 8 tahun penjara.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tak Terima Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Sama Seperti Kuat Maruf, Ayah Brigadir J: Dia Polisi
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). | Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memberikan tanggapannya setelah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Samuel mempertanyakan mengapa tuntutan yang diberikan jaksa kepada Ricky Rizal dan Kuat Maruf sama, yakni 8 tahun penjara. (Warta Kota/YULIANTO) 

Ricky Rizal Diringankan Karena Punya Anak Kecil yang Butuh Bimbingan Ayah

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR hukuman pidana 8 tahun penjara.

Adapun hal yang meringankan lantaran Ricky Rizal masih memiliki anak kecil.

Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangan Jaksa yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan memiliki anak kecil.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Yakin Ricky Rizal Tahu Rencana Pembunuhan Yosua

Harapannya, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang.

“Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah."

Berita Rekomendasi

"Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Selain itu, Jaksa juga memiliki pertimbangan yang memberatkan.

Baca juga: JPU Sebut Ricky Rizal Punya Waktu Memberi Tahu Brigadir J Soal Rencana Pembunuhan

Yakni, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selanjutnya, Ricky Rizal dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas