Apa Itu Hukuman Penjara Seumur Hidup? Tuntutan JPU untuk Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
Simak pengertian hukuman penjara seumur hidup. Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan kasus Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo telah memenuhi rumusan tindak pidana.
JPU juga menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dulu, sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Juga, Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus obstruction of justice kematian Briagdir J.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Harap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Lantas, apa itu hukuman penjara seumur hidup?
Merujuk KUHP, sebagaimana dilasir mh.uma.ac.id, hukuman penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 KUHP.
Dalam pasal itu dinyatakan, pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Bunyi pasal 12 ayat 1 adalah sebagai berikut, dikutip dari situs resmi Rutan Serang:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127).
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.