Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Hukuman Penjara Seumur Hidup? Tuntutan JPU untuk Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Simak pengertian hukuman penjara seumur hidup. Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dalam kasus Brigadir J.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Apa Itu Hukuman Penjara Seumur Hidup? Tuntutan JPU untuk Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
Ist
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) saat hendak keluar dari persidangan. Dalam sidang yang digelar Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Simak pengertian hukuman penjara seumur hidup dalam artikel ini. 

Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kematian sang ajudan.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat awal kasus muncul, dikatakan Brigadir J tewas lantaran terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Namun, setelah terbongkar, Ferdy Sambo mengatakan ia memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J karena menyebut sang ajudan telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

JPU Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Putri Candrawathi dan Brigadir J
Putri Candrawathi dan Brigadir J (DOK. PN Jaksel/ISTIMEWA)

JPU menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Hal tersebut diungkap oleh JPU saat membacakan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

JPU menyatakan bahwa kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa sejumlah saksi ahli maupun Putri Candrawathi sebagai terdakwa.

Atas pemeriksaan itu, JPU pun menganalisa tidak adanya pelecehan seksual di Magelang.

“Fakta hukum bahwa benar pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi,” kata jaksa.

JPU pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual itu pun didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai insiden pelecehan di Magelang.

"Dikaitkan dengan keterangan Putri, Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas