Arif Rachman Batal Jalani Sidang, Saksi Meringankan Tak Hadir karena Belum Dapat Izin dari Polri
Batalnya persidangan ini karena saksi meringankan yakni seorang anggota Polri yang juga mantan staf dari Arif Rachman tidak hadir
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rachman Arifin batal menjalani sidang lanjutan, Selasa (17/1/2023).
Sedianya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.
Batalnya persidangan ini karena saksi meringankan yakni seorang anggota Polri yang juga mantan staf dari Arif Rachman tidak hadir karena belum mendapat izin dari Korps Bhayangkara.
Baca juga: Arif Rachman Sebut Kondisinya Drop Saat Tahu Cerita Ferdy Sambo soal Tewasnya Yosua Tak Sesuai Fakta
"Kita akan melanjutkan persidangan saudara dengan agendanya mendengarkan saksi a de charge ataupun ahli yang sudah kita rencanakan di persidangan minggu lalu, bagaimana?" tanya hakim.
"Mohon izin yang mulia, hari ini rencananya kami menghadiri saksi a de charge itu anggota Polri mantan staf Arif, tapi belum mendapat izin dari institusi," jawab kuasa hukum Arif, Marselina.
"Jadi mohon izin kami hari ini tak menghadirkan saksi langsung lanjut saja ke agenda selanjutnya ahli yang akan kita selesaikan minggu ini," sambung Marselina.
"Ahlinya ada hari ini?" tanya hakim kembali.
"Ahlinya enggak ada yang mulia, kita selesaikan di Kamis dan Jumat karena berbenturan juga dengan jadwal ahlinya jadi Kamis Jumat akan diselesaikan," ucap Marselina.
Baca juga: Mengapa Arif Rachman Menyesal Punya Atasan Ferdy Sambo? Arif Blak-blakan tentang Mantan Atasannya
Lalu, Ahmad Suhel kembali mengingatkan pihak kuasa hukum Arif untuk segera bisa memanggil saksi meringankan maupun saksi ahli karena waktu yang sudah mepet.
"Baik kami ingatkan kita udah sepakat dan juga waktu sudah mepet, sidang sebelah itu sudah sampai tuntutan, sehingga itu lah mengapa kami yang sudah disepakati pada sebelumnya kehadirannya itu dari saudara bukan kami yang menentukan," tegas hakim.
"Saudara hadirkan A De Charge dan ahli saudara, bilamana tidak hadir maka kemudian kita beri kesempatan pada yang hadir saja sampai hari Jumat gitu ya, kalau sekiranya udah lewat tapi belum didengarkan, akan kita lewat, jangan sampai persidangan ini tertunda karena tidak ada kesiapan dari pihak saudara untuk menghadirkan," ucap hakim.
"Mohon maaf yang mulia," ucap Marselina.
Terkait itu, Marselina mengatakan jika saksi meringankan dan saksi ahli juga tidak hadir dalam pekan ini, maka keterangannya akan dimasukan ke dalam alat bukti.
"Saksinya masih sama?" tanya hakim.
Baca juga: Arif Rachman Sebut Ferdy Sambo Murka, saat Diberitahu di Brigadir J Terekam CCTV Sebelum Dieksekusi
"Akan komitmen diselesaikan Minggu ini jika tidak hadir akah di lewatkan," tegas Marcelina.
"Akan dibacakan keterangannya?" ucap hakim.
"Akan dimasukan ke alat bukti yang mulia," jelas Marselina.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Kubu Hendra Kurniawan Pertanyakan soal Pengaduan yang Diterima Arif Rachman Sebelum Jadi Wakaden B
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.