Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dinilai Berbelit Hingga Tidak Pantas Dilakukan Petinggi Polri
Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
![Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dinilai Berbelit Hingga Tidak Pantas Dilakukan Petinggi Polri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sambo-di-sidang-penuntutan.jpg)
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Jaksa: Ferdy Sambo Terbukti Secara Sah Turut Serta Merampas Nyawa Seseorang
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.