Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dinilai Berbelit Hingga Tidak Pantas Dilakukan Petinggi Polri
Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ada enam poin hal yang memberatkan yang diungkap oleh jaksa untuk Ferdy Sambo.
"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terdakwa, perkenankanlah kami mengungkapkan hal-hal yang kami pertimbangkan untuk tuntut pidana," kata jaksa.
Hal yang memberatkan pertama adalah perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan dipersidangan," sambung jaksa.
Lalu, jaksa menyebut akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan atas kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ucap jaksa.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional
"Keenam, perbuatan terdakwa membuat anggota Polri lainnya ikut terlibat," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut tidak adanya hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," singkatnya.
Dituntut Seumur Hidup
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.