Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Pakar Hukum: Artinya Sampai Mati di Penjara
Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hasanudin Aco
Seperti dikatakan Feri Amsari, hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.
Sebelumnya saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023), JPU meyakini bahwa Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua tewas dalam kondisi tertembak.
Menurut JPU, perbuatan Sambo juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU.
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.
JPU pun menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhkan pidana seumur hidup penjara.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," jelas JPU.
Agenda Sidang
Dalam sidang tuntutan yang digelar hari ini, JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Sedangkan sidang sebelumnya dengan agenda yang sama telah dilakukan pada Senin kemarin, dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice atau kasus perintangan penyidikan oleh Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.