Inilah Rincian Besaran Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024, Ada Kenaikan Dibandingkan Pemilu 2019
Simak rincian besaran gaji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pemilu 2024, ada kenaikan bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900 ribu jadi 1,1 juta.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.500.000 juta per bulan.
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000.
Besaran tersebut naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650.000 per bulan.
Baca juga: Cara Daftar Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak 2024
Kenaikan Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024
Melansir Bawaslu Kabupaten Nunukan, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak 2024.
Kenaikan gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024, telah diumumkan oleh Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI La Bayoni dalam pidato sambutannya pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Juknis Pembinaan Dan Finalisasi Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Kenaikan gaji bagi Panwaslu Kelurahan/Desa dari 900.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah,” kata La Bayoni pada Selasa (27/12/2022) di Menado.
Kenaikan besaran gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024 tersebut menggunakan perbandingan dengan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019.
Baca juga: Bawaslu Bolehkan Caleg Pasang Spanduk Sosialisasi Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024
Adapun jadwal lengkap rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, berikut ini.
Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 9 - 13 Januari 2023