Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khusus Terdakwa Richard Eliezer, Kuasa Hukum Brigadir J Minta JPU Beri Tuntutan Ringan karena Jujur

Tim Kuasa Hukum Brigadir J berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan karena dinilai jujur.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Khusus Terdakwa Richard Eliezer, Kuasa Hukum Brigadir J Minta JPU Beri Tuntutan Ringan karena Jujur
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. Tim Kuasa Hukum Brigadir J berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan karena dinilai jujur. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Johanes Raharjo berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan.

Sebelumnya, diketahui bahwa Johanes berharap para terdakwa kasus pembunuhan kliennya, Nofriansyah Yohua Hutabarat (Brigadir J) bisa dihukum mati.

"Bagi terdakwa yang mefitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang kerangannya dalam persidangan berbelit-belit, kami sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes, Dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (16/1/2023).

Namun, khusus untuk Richard Eliezer, Johanes meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tuntannya diringankan.

Lantaran, Richard Eliezer dinilai jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung.

Baca juga: Soal Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Keluarga Brigadir J Asumsikan Hakim Hanya Vonis 2-3 Tahun

"Bagi terdakwa Richard Eliezer, karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," ujarnya.

Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara.  Tim Kuasa Hukum Brigadir J berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan karena dinilai jujur.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara. Tim Kuasa Hukum Brigadir J berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan karena dinilai jujur. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
BERITA REKOMENDASI

Tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dari JPU sama, yakni dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pembacaan tuntutan kedua terdakwa tersebut dilaksanakan dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) kemarin.

Ricky Rizal sendiri sebagai ajudan Ferdy Sambo terbukti ikut serta dan membantu merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan," kata JPU, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Tak Terima Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Sama Seperti Kuat Maruf, Ayah Brigadir J: Dia Polisi


Sedangkan untuk Kuat Maruf, JPU menyatakan dalam tuntutannya bahwa Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo terlibat secara aktif dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas