Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khusus Terdakwa Richard Eliezer, Kuasa Hukum Brigadir J Minta JPU Beri Tuntutan Ringan karena Jujur

Tim Kuasa Hukum Brigadir J berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan karena dinilai jujur.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Khusus Terdakwa Richard Eliezer, Kuasa Hukum Brigadir J Minta JPU Beri Tuntutan Ringan karena Jujur
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. Tim Kuasa Hukum Brigadir J berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan karena dinilai jujur. 

"Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.

Jadwal Sidang Para Terdakwa

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Tim Kuasa Hukum Brigadir J berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan karena dinilai jujur.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Tim Kuasa Hukum Brigadir J berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan karena dinilai jujur. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Sidang tuntutan para terdakwa tersebut akan dilaksanakan pada 16-18 Januari 2023, berikut rinciannya:

1. Senin, 16 Januari 2023

Terdakwa: Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

2. Selasa, 17 Januari 2023

Berita Rekomendasi

Terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

3. Rabu, 18 Januari 2023

Terdakwa: Richard Eliezer

Ruangan: Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan

Diketahui, bahwa kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Nurmahadi/Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas