Periksa Istri Komisaris WIKA Beton, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Hakim Agung
Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima oleh pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun pendalaman materi pemeriksaan itu ditanyakan tim penyidik kepada influencer Riris Riska Diana, pada Senin (16/1/2023) ini.
Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
"Didalami adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ali Fikri Sebut Kesehatan Lukas Tak Seperti yang Dikabarkan Pengacaranya
Berdasarkan hasil penelusuran, Riris Riska Diana merupakan pekerja kesehatan sekaligus influencer kecantikan.
Diketahui, Riris juga memiliki bisnis produk kecantikannya sendiri.
Berdasarkan sumber yang diperoleh, Riris juga merupakan istri Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya juga pernah dipanggil KPK dalam perkara yang sama.
Dalam pemeriksaan tersebut, Riris bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Ada lima saksi lainnya.
Adapun kelima orang tersebut ialah, Hardianko, karyawan swasta; Naila Fitri, karyawan swasta; Tri Mulyani, Staf Sekretariat MA; Fenny Lunardi, swasta; dan Teguh Sukarno, pensiunan.
Para saksi didalami pengetahuannya terkait aliran uang yang diterima Sudrajad dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Melalui perantaraan tersangka DY (Desy Yustria )dkk dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT (Heryanto Tanaka)," ungkap Ali.
Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
alam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.