Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Istri Komisaris WIKA Beton, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Hakim Agung

Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Periksa Istri Komisaris WIKA Beton, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Hakim Agung
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima oleh pihak lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun pendalaman materi pemeriksaan itu ditanyakan tim penyidik kepada influencer Riris Riska Diana, pada Senin (16/1/2023) ini.

Dia diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

"Didalami adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ali Fikri Sebut Kesehatan Lukas Tak Seperti yang Dikabarkan Pengacaranya

Berdasarkan hasil penelusuran, Riris Riska Diana merupakan pekerja kesehatan sekaligus influencer kecantikan. 

Diketahui, Riris juga memiliki bisnis produk kecantikannya sendiri. 

Berita Rekomendasi

Berdasarkan sumber yang diperoleh, Riris juga merupakan istri Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk (WIKA Beton) Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya juga pernah dipanggil KPK dalam perkara yang sama.

Dalam pemeriksaan tersebut, Riris bukanlah satu-satunya orang yang diperiksa oleh tim penyidik KPK. Ada lima saksi lainnya.

Adapun kelima orang tersebut ialah, Hardianko, karyawan swasta; Naila Fitri, karyawan swasta; Tri Mulyani, Staf Sekretariat MA; Fenny Lunardi, swasta; dan Teguh Sukarno, pensiunan.

Para saksi didalami pengetahuannya terkait aliran uang yang diterima Sudrajad dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

"Melalui perantaraan tersangka DY (Desy Yustria )dkk dalam rangka memenuhi keinginan tersangka HT (Heryanto Tanaka)," ungkap Ali.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu. 

alam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. 

Baca juga: Ali Fikri Sebut 4 Komisioner Tak Tahu Alasan Lili Pintauli Mundur dari KPK

Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo. 

Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar. 

Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

KPK juga menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. 

Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati:

1. Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba
3. Redhy Novasriza (RN) selaku staf Gazalba Saleh

Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW) terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022 kemarin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas