Ayah Brigadir J Heran JPU Tuntut 12 Tahun Penjara ke Bharada E: Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
Menurutnya tuntutan yang dibacakan JPU tidak wajar, karena lebih tinggi tuntutan Bharada E daripada Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun.
Editor: Srihandriatmo Malau
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)
Sebagaian Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ayah Brigadir Yosua Heran Dengan Tuntutan 12 Tahun Eliezer
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.