Berkaca dari Kasus Teddy Minahasa, DPR Sindir BNN: Jangan Sampai Ada Duri dalam Daging
Dalam kasus Teddy Minahasa modus operandinya yakni adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan menjual barang bukti.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengingatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar berkaca dari kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Menurut Habiburokhman, dalam kasus Teddy Minahasa modus operandinya yakni adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan menjual barang bukti.
"Kalau melihat modus operandinya, ini perlu dibuktikan lagi Pak. Aparat penegak hukum menyalahgunakan kewenangannya dengan menjual barang bukti," kata Habiburokhman saat rapat kerja dengan BNN di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Sosok Alex Bonpis, Bandar Narkoba yang Ditangkap Terkait Teddy Minahasa, Jadi Buron sejak April 2022
Habiburokhman mengatakan BNN perlu melakukan langkah antisipasi agar kasus seperti itu tidak terjadi pada lembaga yang dipimpin Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose tersebut.
"Bagaimana antisipasi BNN Pak, memagari aparatnya agar tidak jadi kasus seperti ini. Protapnya secara umum bagaimana Pak?" ujarnya.
Ia menegaskan meski kasus Teddy Minahasa bukan terjadi dalam tubuh BNN, namun sekiranya bisa menjadi bahan evaluasi.
"Walaupun terjadi kasus Teddy Minahasa ini bukan di tubuh BNN tapi peristiwa tersebut baiknya jadi bahan evaluasi buat teman-teman BNN," ucap Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan agar terjadi 'ada duri dalam daging' terhadap para pejabat BNN.
"Jangan sampai teman-teman yang bekerja keras di sini dan lain sebagainya ada duri dalam daging. Karena terus terang ini soal uang yang sangat besar, godaannya besar Pak di kasus-kasus seperti ini," imbuhnya.
Diketahui, Teddy Minahasa dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.