Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara, Langsung Peluk Ronny Talapessy
Berikut ini ekspresi Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara, langsung memeluk kuasa hukum dan menangis.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang tuntutan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata JPU, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Saat mendengar JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat terus menggenggam tangannya.
Bharada E pun langsung memejamkan mata setelah JPU menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan JPU tersebut membuat suara riuh pengunjung yang hadir dalam persidangan.
Bharada E juga terlihat menundukkan kepala setelah mendengar tuntutan JPU.
Ia terlihat terus mengedipkan mata seperti menahan tangis.
Baca juga: Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo
Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.
Dalam momen itu, Bharada E terlihat memeluk Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya.
Saat itu, Bharada E terlihat menangis dan terus menundukkan kepala.
Para penasihat hukum lalu mencoba menenangkan Bharada E.
Harapan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya berharap JPU dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan atas kasus tewasnya Brigadir J.
"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).
Dengan begitu, kata Susi, jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.
Ia menyebut, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.
"Iya, kalau tuntutan itu kan sekarang dimasukkan berapa jumlahnya."
"Kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya," jelas Susi.
"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," sambungnya.
Baca juga: Pendukung Bharada E Soraki Putri Candrawathi saat Masuk Ruang Sidang
Kata Pakar soal Status Justice Collaborator Bharada E
Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, memberikan tanggapan terkait status Justice Collaborator Bharada E dalam tuntutan kasus Brigadir J.
Suparji Ahmad mengatakan, LPSK telah mengabulkan permohonan Justice Collaborator Bharada E.
Sehingga, LPSK menjamin memberikan perlindungan kepada Bharada E.
"Ini menjadi faktor yang ditunggu publik, apakah dikabulkan atau tidak tentang permohonan JC," ujarnya, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kalau dari konteks LPSK, telah mengabulkannya."
"Karena telah ada perlakuan khusus, perlindungan, dan sebagainya," jelas Suparji.
Baca juga: Ferdy Sambo Tenang saat Sampaikan Perintah ke Bripka RR dan Bharada E untuk Tembak Brigadir J
Selanjutnya, ia menyebut, JPU dan majelis hakim semestinya akan mempertimbangkan status Justice Collaborator Bharada E.
"Berkaitan dengan tuntutan dan putusan nanti, dalam pandangan saya, mestinya ini dikabulkan."
"Terlepas dari berbagai kontroversi upaya bersangkutan, tidak konsisten, pelaku utama, dan lain sebagainya," terang dia.
Baca juga: Berstatus Justice Collaborator, Ronny Talapessy Harap Tuntunan Jaksa untuk Bharada E Berkeadilan
Menurut Suparji, pengakuan Bharada E telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan demikian, peran Bharada E disebut penting dalam mengungkap kasus ini.
"Yang paling substansial bahwa peran dan kontribusi Eliezer sangat signifikan."
"Karena berkat dari pengakuan yang bersangkutan di tengah berbagai mungkin ancaman atau ketakutan, yang bersangkutan berani membongkar kasus ini yang pada akhirnya semua menjadi tahu bahwa semua ini sebuah rekayasa kasus," katanya.
"Tanpa pengakuan Richard, semua ini masih menjadi misteri dan tanda tanya," sambung Suparji.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Seperti Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dituntut delapan tahun penjara.
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan hukuman penjara seumur hidup.
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ditolak Ricky Rizal, Ferdy Sambo Ngotot Ingin Bunuh Brigadir J Lewat Bharada E
Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.