Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD akan Dorong Kasus Perkosaan di Kemenkop UKM Diproses lagi Meski Telah Menang Praperadilan

Mahfud MD mengatakan pihaknya akan terus mendorong kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM diproses kembali meski gugatan praperadilan telah dimenangkan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Daryono
zoom-in Mahfud MD akan Dorong Kasus Perkosaan di Kemenkop UKM Diproses lagi Meski Telah Menang Praperadilan
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Universitas Paramadina
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya akan terus mendorong kasus pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM untuk diproses kembali meski gugatan praperadilan para tersangkanya telah dimenangkan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Mahfud mengatakan hasil rapat koordinasi pada Rabu (18/1/2023) menyatakan menghormati vonis hakim PN Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari para tersangka pelaku.




"Kedua, kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Menang Praperadilan, Ini Kata Polri

Mahfud mengatakan praperadilan tersebut belum memutus pokok perkara terkait kasus tersebut.

Dengan demikian, kata dia, apabila proses hukum tersebut kembali dilanjutkan maka asas ne bis in idem (seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap) tidak berlaku.

"Karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan," kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

Diberitakan TribunnewsBogor.com, tiga tersangka pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM menang di gugatan pra peradilan.

Pengadilan Negeri Kota Bogor pun mengambulkan gugatan tiga tersangka ini pada Kamis (12/1/2023) lalu.

Dengan menang di gugatan pra peradilan, status tiga tersangka ini dalam gugatannya memutuskan penetapan status tiga orang tersangka ini tidak sah.

Lalu, bagaimana alur persidangan kasus ini?

Seperti yang diketahui, ketiga orang yang menang di gugatan pra peradilan ini ditetapkan statusnya sebagai tersangka tepat pada bulan Januari 2020 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik.

Namun, jelang tiga bulan atau tepatnya tanggal 18 Maret, kasus ini dihentikan atau ditutup seiring keluarnya SP 3 atau Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan.

Baca juga: Menteri Teten Sampaikan Perkembangan Terbaru Pegawai Kemenkop UKM Tersangka Kasus Rudapaksa

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas