Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD akan Dorong Kasus Perkosaan di Kemenkop UKM Diproses lagi Meski Telah Menang Praperadilan

Mahfud MD mengatakan pihaknya akan terus mendorong kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM diproses kembali meski gugatan praperadilan telah dimenangkan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Daryono
zoom-in Mahfud MD akan Dorong Kasus Perkosaan di Kemenkop UKM Diproses lagi Meski Telah Menang Praperadilan
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Universitas Paramadina
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

Tentunya, penyidik Polresta Bogor Kota melakukan langkah hukum sesuai dengan kaidah yang berlaku.

"Mengenai langkah hukum silahkan ke penyidik, apa langkah hukum selanjutnya tentunya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," tambahnya.

Daniel pun membeberkan bahwa gugatan pra peradilan yang dimenangkan tersangka ini ada beberapa faktor yang melatarbelakangi.

Namun, Daniel belum membeberkan secara pasti faktor apa saja yang membuat tiga orang tersangka ini, menang di gugatannya.

"Jadi, dalam perjalanannya, sp3 ini dikeluarkan, kemudian setelah ada rapat koordinasi dengan Menko Polhukam, dibuka kembali, digelar lagi perkara, sp3nya dikesampingkan atau dicabut, jadi para pemohon mengajukan pra peradilan, kita sidangkan disini, hasilnya seperti yang tadi," jelasnya.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM akan Ditangani Polresta Bogor

Daniel pun memastikan, adapun langkah kedepannya masuk kembali ke ranah Polresta Bogot Kota.

"Silahkan itu ke penyidik saja, bagaimana langkah hukum dari mereka kedepannya," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polri merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya akan menindaklanjuti soal gugatan praperadilan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Kota Bogor tersebut.

"Ditindak lanjuti sama penyidik Polresta Bogor," kata Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan soal dikabulkannya gugatan tersebut.

"Kami belum mendapat salinan putusan tersebut," ucapnya.

Sehingga, Tompo belum mau berandai-andai untuk mencabut status tiga tersangka hingga menghentikan kasus tersebut.

"Tidak boleh asumsi tanpa data yang benar," tuturnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas