Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Perkosaan di KemenkopUKM

Divisi Propam Polri diminta untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik Polresta Bogor yang tangani kasus perkosaan pegawai di KemenkopUKM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Daryono
zoom-in Mahfud MD Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Perkosaan di KemenkopUKM
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Prof Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023). 

Dari pelimpahan berkasa pra peradilan, pemohon atau tersangka meminta tiga hal yang ditujukan kepada pihak termohon yakni Polresta Bogor Kota.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Rudapaksa Sesama Pegawai Kemenkop UKM Menang Gugagan Pra Peradilan

Pemohon meminta untuk menerima permohonan pra peradilan dinyatakan sah, dan SP 3 soal penghentian penyidikan, dan status penetapan tersangka tidak sah.

"Dan kemudian Permohonan yang ketiga menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam penyidikan perkara sesuai perintah penyidikan nomor sp.sidik/813.a/res1.24/I/2020/satreskrim tahun 2020 kemudian penunjukan hakim tahun 2022 serta penetapan hari sidang," tambahnya.

Proses itu pun terus bergulir dan tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022 sidang hari pertama pra peradilan dilakukan.

"Setelah itu penetapan sidang hari pertama hari Jumat tanggal 30 Desember 2022. Sidang berlangsung ada 6 kali, dan putusan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor pun mengabulkan gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh tiga orang tersangka ini.

Majelis hakim memutuskan, sesuai tuntutan yang dilayangkan ketiga pemohon mengajukan pra peradilan.

BERITA REKOMENDASI

Disinggung soal langkah hukum lanjutan, Daniel membeberkan bahwa hal tersebut merupakan ranah Polresta Bogor Kota sebagai penyidik.

Tentunya, penyidik Polresta Bogor Kota melakukan langkah hukum sesuai dengan kaidah yang berlaku.

"Mengenai langkah hukum silahkan ke penyidik, apa langkah hukum selanjutnya tentunya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," tambahnya.

Daniel pun membeberkan bahwa gugatan pra peradilan yang dimenangkan tersangka ini ada beberapa faktor yang melatarbelakangi.

Namun, Daniel belum membeberkan secara pasti faktor apa saja yang membuat tiga orang tersangka ini, menang di gugatannya.


"Jadi, dalam perjalanannya, sp3 ini dikeluarkan, kemudian setelah ada rapat koordinasi dengan Menko Polhukam, dibuka kembali, digelar lagi perkara, sp3nya dikesampingkan atau dicabut, jadi para pemohon mengajukan pra peradilan, kita sidangkan disini, hasilnya seperti yang tadi," jelasnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Korban

Daniel pun memastikan, adapun langkah kedepannya masuk kembali ke ranah Polresta Bogot Kota.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas