Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Sosial Tri Rismaharini Minta Kepala Daerah Aktif Perbarui DTKS

Menteri Risma mengatakan perbaikan dan pembaharuan DTKS merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
zoom-in Menteri Sosial Tri Rismaharini Minta Kepala Daerah Aktif Perbarui DTKS
Kemensos.go.id
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) merupakan data acuan dalam penetapan penerima bantuan sosial (bansos). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) merupakan data acuan dalam penetapan penerima bantuan sosial (bansos).

Pembaruan dan perbaikan DTKS paling dipastikan agar bansos salur tepat sasaran.

Baca juga: KPK Tunggu Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta Rp 2,85 Triliun

Dirinya mengatakan perbaikan dan pembaharuan DTKS merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

"Di undang-undang diamanatkan bahwa perbaikan data itu dilakukan oleh daerah," kata Risma melalui keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Merujuk UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Mensos menjelaskan DTKS setidaknya harus diperbaharui setiap dua tahun.

Namun menurutnya, perubahan data di lapangan sangat dinamis sehingga pembaharuan harus dilakukan dalam waktu yang lebih pendek.

Berita Rekomendasi

“Tapi dalam perkembangannya,(perubahan data akibat) kematian ini cepat sekali. Apalagi saat saya masuk itu Covid sehingga tak turunkan (saya perpendek perbaikannya)," jelas Risma.

"(Karena) kalau 6 bulan itu tidak mungkin karena pasti data itu sudah berubah karena yang meninggal banyak. Sehingga kemudian kita rubah data itu perbaikannya setiap bulan," tambah Risma.

Baca juga: Datangi Tempat Pengungsian Korban Gempa Cianjur, Menteri Tri Rismaharini Gunakan Sepeda Motor

Lebih lanjut, dirinya menuturkan perbaikan data dimulai dari penetapan kriteria fakir miskin oleh pemerintah pusat.

Saat ini sudah dilakukan penyederhanaan kriteria calon penerima dari yang sebelumnya sebanyak 46 menjadi 9 kriteria.

Calon penerima diusulkan oleh pemerintah di tingkat kelurahan atau desa dan kecamatan, kemudian diverifikasi oleh pemerintah tingkat kabupaten kota dan provinsi untuk diteruskan ke Kemensos.

“Kemudian baru saya menetapkan usulannya dari daerah. Saya menetapkan data yang dipakai sebagai dasar untuk pemberian bantuan,” jelas Risma.

Menurut Risma, terdapat empat pertimbangan dalam perbaikan data yaitu parameter Kemiskinan, bencana, evaluasi realisasi mingguan, dan kelahiran/kematian/perpindahan.

Baca juga: PSI: Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta Sangat Keji, Para Pelaku Harus Dihukum Berat

"Hampir setiap hari ada bencana sehingga kemudian lahir orang miskin baru. Rumahnya hilang," tutur Risma.

Dalam siklus perbaikan DTKS baru yang dipaparkan Risma, dalam proses verifikasi dan validasi, DTKS dipadankan dengan  data Dukcapil, BKN, AHU, dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini bertujuan untuk menghindari data eror seperti ASN dan pengurus perusahaan, yang tercatat di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kemenkumham, masuk dalam daftar penerima bansos.

Kemensos juga menerapkan quality assurance dan penyediaan informasi publik seperti fitur "usul sanggah" untuk menjaga validitas data.

Baca juga: Penerima Bansos BSU, PKH, dan BPUM Boleh Daftar Kartu Prakerja 2023

Saat ini, terdapat 148,7 juta jiwa yang terdaftar di DTKS. Data tersebut merupakan data valid yang sudah padan dengan Dukcapil.

Dalam partisipasi pemda dalam verifikasi DTKS sebanyak 33,8 juta data diperbaiki oleh pemda.

Namun sekarang terdapat 19,6 juta usulan baru yang harus diverifikasi dan divalidasi oleh pemda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas