Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko: Seluruh Personel di KSP Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, menyerahkan santunan senilai total Rp 342 juta.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Moeldoko: Seluruh Personel di KSP Wajib Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
ist
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, menyerahkan santunan senilai total Rp 342 juta kepada ahli waris dari almarhum Sandjaja yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KSP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, menyerahkan santunan senilai total Rp 342 juta kepada ahli waris dari almarhum Sandjaja yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KSP. 

Almarhum yang bertugas sebagai tenaga keamanan tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2021, sehingga istri dan anaknya berhak mendapatkan manfaat berupa santunan kematian karena kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. 

Moeldoko mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah solusi terbaik dalam memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh jajaran personel kantor staf presiden untuk wajib mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar. 

“Seperti almarhum ini alhamdulillah bisa meninggalkan sesuatu untuk anaknya dan istrinya. Berikutnya saya terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah merespon hal ini,” kata Moeldoko, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Dalam kesempatan yang sama Zainudin juga mengapresiasi keseriusan KSP dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh pekerjanya. 

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan dan KSP yang tergabung dalam tim Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian terus berkolaborasi melakukan pengawasan terhadap 19 Kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati/walikota dalam menjalankan perintah presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

Pihaknya menambahkan bahwa salah satu fokus utama BPJS Ketenagakerjaan adalah peningkatan kepesertaan di sektor non ASN. 

Hingga saat jumlahnya telah mencapai 4 juta peserta yang terdiri dari pekerja honorer di tingkat Pusat, Provinsi, hingga ke RT RW dan aparat desa.

“Ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja. Kami atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya salah satu PPNPN di KSP atas nama bapak Sandjaja," ujar dia.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Jaminan Sosial Kesehatan dan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas dalam RUU PPRT

"Siapapun pasti tidak ingin kehilangan orang yang dicintainya, namun dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, almarhum telah memberikan jaminan bagi keluarganya untuk tetap hidup layak dan anaknya dapat terus melanjutkan pendidikan,” lanjut Zainudin.

Lebih lanjut Zainudin menjelaskan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para PPNPN bisa mendapatkan beragam manfaat program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

Di akhir keterangannya Moeldoko juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat melindungi para petugas pemilu yang juga berisiko mengalami kecelakaan kerja. 

Pihaknya melihat pada penyelenggaraan pemilu tahun lalu banyak petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut. 

Merespons hal tersebut Zainudin akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pihaknya juga berharap pemerintah segera menetapkan bahwa seluruh petugas pemilu wajib dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh Kementerian maupun lembaga lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Karen dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan cita-cita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud,” ujar Zainudin

Senada dengan apa yang disampaikan Zainudin, Haryani Rotua Melasari selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing mengungkapkan dukungan penuh terhadap apa yang disampaikan Moeldoko 

"Arahan dari KSP Moeldoko sudah jelas dan rinci, kami sangat berharap pelaksanaannya nanti dapat berjalan baik," ucap Haryani.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Fokus Meningkatkan Kepesertaan Di Sektor Non ASN

Tindaklanjut dari pertemuan diatas, Haryani optimis untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibawah operasional Cabang Cilincing akan segera diedukasi kepada Tenaga Kerja seperti arahan Moeldoko yaitu petugas pemilu dan Non ASN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas