Pengacara Ronny Talapessy Optimis Sidang Tuntutan Richard Eliezer Bakal Berkeadilan
Ronny Talapessy optimis sidang tuntutan Richard Eliezer hari ini, Rabu (18/1/2023) bakal berkeadilan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, optimis kliennya mendapatkan keadilan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Jadi terkait dengan tuntutan (yang akan disampaikan kepada Bharada Richard Eliezer) hari ini, kami optimis sidang tuntutan Richard Eliezer ini akan berkeadilan," kata Ronny Talapessy dikutip dari Kompas Tv, sesaat sebelum sidang tuntutan terhadap kliennya dimulai.
Keoptimisan Ronny ini diperkuat karena beberapa fakta di persidangan menunjukkan hal yang positif untuk Richard Eliezer.
Yang pertama, Richard Eliezer merupakan orang yang pertama kali mau mengakui perbuatannya.
Ia bahkan bersedia menjadi justice collaborator untuk mengungkap siapa pelaku sesungguhnya dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Saksi pelaku yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini tentunya diberikan reward atau penghargaan oleh negara, itu sudah diatur dalam Undang-undang," ujar Ronny.
Baca juga: Ronny Talapessy Harap JPU Buat Tuntutan untuk Richard Eliezer Sesuai Fakta di Persidangan
Selain itu, menurut Ronny, Richard Eliezer jujur dan konsisten dalam memberikan keterangannya.
Ia mengungkapkan hal yang benar-benar terjadi tanpa berbelit-belit.
"Fakta-fakta di persidnagan juga terlihat dari konsistensi klien kami, kualitas keterangan Richard Eliezer yang sebelumnya disampaikan sudah jujur, tidak berbelit-belit dan dia berkomitmen untuk proses penegakan hukum, sehingga persidangan ini berjalan dengan lancar."
"Kami juga melihat bahwa keterangan Richard Eliezer inilah yang membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat," lanjut Ronny.
Apalagi Richard Eliezer diuntungkan dari kesaksian ahli pidana yang dihadirkan JPU di persidangan.
"Yakni terkait penghapusan hukuman, Pasal 48 atau Pasal 51 ayat 1 terkait dengan perintah jabatan."
Baca juga: Sidang Terakhir Sebelum Tuntutan, Richard Eliezer Kembali Minta Maaf Karena Tembak Brigadir J
"Diperkuat juga dari saksi ahli yang dihadirkan Ferdy Sambo, walaupun berkasnya terpisah, tapi pihaknya menyampaikan bahwa alat tersebut tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana."
"(Termasuk) ahli dari kami juga menyampaikan Pasal 51 ayat 1 terkait dengan perintah jabatan sudah clear, sudah kita sampaikan di persidangan," jelas Ronny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.