Polda Metro Jaya Kebut Berkas Kasus Kombes Yulius untuk Segera Diseret ke Meja Hijau
Andi mengatakan sejumlah saksi dan alat bukti sudah dikumpulkan untuk menyempurnakan berkas perkara kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tengah mengebut penyelesaian berkas perkara terkait kasus penyalahgunaan narkoba anggota Baharkam Polri, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK).
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh mengatakan sejumlah saksi dan alat bukti sudah dikumpulkan untuk menyempurnakan berkas perkara kasus tersebut.
"Berkasnya sedang dalam pelengkapan berkas. Kita sudah periksa saksi saksi. Kemudian sudah melakukan pengecekan terhadap barang bukti," kata Andi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Andi berharap dalam waktu dekat berkas perkara kasus dengan empat orang tersangka itu segera selesai dan disidangkan.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan. Masih kita lengkapi," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto terkait kasus narkoba bersama seorang wanita berinisial R, Jumat (6/1/2023).
"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Gara-gara Narkoba, Kombes Yulius Masuk Sel, Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang
Kombes Yulius, kata Mukti, ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Selain Kombes Yulius, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lain yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Yulius dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tiga tersangka lainnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ada dua wanita lain bernama Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, wanita itu hanya berstatus saksi dan dilakukan rehabilitasi.