Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protes Ronny Talapessy soal Eliezer Dituntut 12 Tahun: Pidana yang Dilakukannya Tak Berdiri Sendiri

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy memprotes tuntutan JPU yang menuntut Richard Eliezer atau Bharada E diberi hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Protes Ronny Talapessy soal Eliezer Dituntut 12 Tahun: Pidana yang Dilakukannya Tak Berdiri Sendiri
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima 

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak. Perbuatan itu pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: LPSK: Tuntutan JPU Bagi Eliezer Tak Hanya Penting dalam Kasus Brigadir J Tapi Juga Kasus Pidana Lain

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Akibat perbuatannya, JPU pun menuntut Bharada E agar dijatuhkan pidana 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," jelas JPU.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Berita Rekomendasi

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas