Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Brigadir J: Berharap Dihukum Mati
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak berharap terdakwa Putri Candrawathi bisa diberikan hukuman seberat-beratnya yakni hukum mati.
Adapun saat ini Putri Candrawathi tengah menjalani lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dalam agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Saya sudah berkomunikasi dengan keluarga karena berdasarkan fakta persidangan dan pengamatan kami Putri Candrawathi merupakan salah satu aktor intelektual yang menghendaki hilangnya nyawa korban Brigadir Joshua," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Oleh karena itu keluarga korban berharap Jaksa jangan segan-segan untuk menuntut hukuman maksimal sesuai pasal 340 apa itu, hukuman mati," tegasnya.
Adapun dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.
Baca juga: Bacakan Tuntutan, Jaksa Sebut Banyak Kejanggalan soal Tuduhan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Putri Candrawathi dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.