Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Mahfud MD soal Dikabulkannya Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM

Menko Polhukam Mahfud Md merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Respons Mahfud MD soal Dikabulkannya Gugatan Praperadilan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kemenkop UKM
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Universitas Paramadina
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan pidato kebangsaan pada Dies Natalis Ke-25 Universitas Paramadina pada Selasa (10/1/2023). Mahfud Md merespon soal dikabulkannya gugatan praperadilan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. 

Duduk Perkara Kasus

Sebagai informasi, kasus pegawai Kemenkop UKM berinisial ND yang diperkosa empat rekan kerjanya 2019 lalu menyita atensi publik.

Kronologi bermula saat ND bersama para pegawai termasuk para pelaku mengadakan Rapat di Luar Kantor (RDL) pada 6 Desember 2019.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman, dalam konferensi pers menyatakan 4 pelaku tersebut yakni W, Z, MF, dan N. 

Pemerkosaan terjadi setelah ND dan tujuh rekannya mengunjungi tempat hiburan malam setelah mereka makan di restoran pada 5 Desember 2019 sekira pukul 23.00 WIB.

Sepulangnya dari tempat hiburan malam, ND dan tujuh rekannya kembali ke hotel, sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya. 

Dalam perjalanan pulang itu, korban tak sadarkan diri karena dicekoki alkohol selama di tempat hiburan malam. 

Berita Rekomendasi

Setibanya di hotel, korban dibawa ke kamar pimpinan kantor hingga terjadi pemerkosaan oleh para pelaku.

Diketahui, 2 orang turut menjaga pintu dan 1 orang ikut sampai lokasi, ketiga orang ini adalah N, T, A.

Lapor ke Kepala Kepala Biro Umum Kemenkop UKM

ilustrasi rudapaksa
ilustrasi rudapaksa (freepik)

Ayah korban yang juga merupakan pegawai di Kemenkop UKM melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada Kepala Biro Umum Kemenkop UKM.

"Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum menerima pengaduan dari orang tua korban, W, mengadukan ada dugaan tindak pelecehan seksual," kata Arif, Senin (24/10/2022).

Pemerkosaan itu juga dilaporkan ke Polresta Bogor.

Namun, Polisi menyetop kasus itu lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

Kemudian pada 21 November 2023, Mahfud menolak dan meminta pembatalan SP3 kasus tersebut.

SP3 itu kemudian dihidupkan kembali oleh putusan praperadilan yangdikabulkan PN Bogor pada 12 Januari 2023. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas