Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun
Inilah syarat dan biaya pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun. Menjadi syarat wajib sebelum pergi ke luar negeri.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan pembuatan paspor bagi anak-anak sebelum pergi ke luar negeri.
Aturan pembuatan paspor tersebut berlaku juga bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun.
Pembuatan paspor anak tersebut dilakukan melalui aplikasi M-Paspor lalu dilanjutkan dengan permohonan manual ke kantor Imigrasi setempat.
Sebagai informasi, kedua orangtua wajib mendampingi selama proses permohonan pembuatan paspor anak.
Dikutip dari akun Instagram @kemenkumhamri, ada sejumlah syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor bagi anak-anak.
"Tapi ada dokumen persyaratan khusus untuk pembuatan paspor anak," tulis akun @kemenkumhamri, dalam caption unggahan pada Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Kuota Haji 2023 Lebih dari 200 Ribu, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan Saat Ajukan Paspor Haji
Adapun sejumlah persyaratan pembuatan paspor anak di bawah usia 17 tahun yakni sebagai berikut:
- E-KTP Kedua Orangtua
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Akta Nikah Kedua Orangtua
- Paspor Kedua Orangtua
- Paspor lama anak (apabila sudah memiliki paspor sebelumnya)
- Surat Pernyataan Orangtua yang dibubuhi materai Rp 10.000 (format sudah tersedia di kantor Imigrasi)
Baca juga: Warga China Berbondong-bondong Perbarui Paspor Usai Pembatasan Covid-19 Dicabut