Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun
Inilah syarat dan biaya pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun. Menjadi syarat wajib sebelum pergi ke luar negeri.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
- ITAS Orangtua WNA
- SKTT Orangtua WNA
- Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
- Paspor Lama dan Paspor Asing Anak (apabila sudah memiliki paspor sebelumnya)
- Surat Pernyataan Orangtua yang dibubuhi materai Rp 10.000 (format sudah tersedia di kantor Imigrasi)
Baca juga: Menkumham Berikan Paspor pada WNI yang ‘Overstay’ untuk Perlindungan dan Layanan di Arab Saudi
Tahapan Pembuatan Paspor Anak
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, pemohon wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor sebelum pembuatan paspor.
Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan melakukan permohonan manual di kantor Imigrasi setempat dengan langkah-langkah berikut:
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Biaya Pembuatan Paspor Anak
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)