Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun
Inilah syarat dan biaya pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun. Menjadi syarat wajib sebelum pergi ke luar negeri.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. - Syarat dan biaya pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi kemudian melakukan permohonan manual di kantor Imigrasi setempat.
Syarat Dokumen Jika Orangtua Bercerai
- E-KTP Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Akta Cerai dan Surat Hak Asuh Anak
- Paspor Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak
- Paspor lama anak (apabila sudah memiliki paspor sebelumnya)
Berita Rekomendasi
- Surat Pernyataan Orangtua yang dibubuhi materai Rp 10.000 (format sudah tersedia di kantor Imigrasi)
Baca juga: Terbitkan 3,2 Juta Paspor, PNBP Imigrasi Melejit 208,85 Persen Mencapai Rp4,1 Triliun
Syarat Dokumen Anak Berwarganegaraan Ganda
- E-KTP Orangtua WNI
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir Anak
- Kartu Affidavit
- Akta Nikah Orangtua