Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun

Inilah syarat dan biaya pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun. Menjadi syarat wajib sebelum pergi ke luar negeri.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Anak Usia di Bawah 17 Tahun
Tribun Travel
Ilustrasi paspor WNI. - Syarat dan biaya pembuatan paspor untuk anak usia di bawah 17 tahun. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi kemudian melakukan permohonan manual di kantor Imigrasi setempat. 

Syarat Dokumen Jika Orangtua Bercerai

- E-KTP Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak

- Kartu Keluarga

- Akta Lahir Anak

- Akta Cerai dan Surat Hak Asuh Anak

- Paspor Orangtua yang memiliki Hak Asuh Anak

- Paspor lama anak (apabila sudah memiliki paspor sebelumnya)

BERITA TERKAIT

- Surat Pernyataan Orangtua yang dibubuhi materai Rp 10.000 (format sudah tersedia di kantor Imigrasi)

Baca juga: Terbitkan 3,2 Juta Paspor, PNBP Imigrasi Melejit 208,85 Persen Mencapai Rp4,1 Triliun

Syarat Dokumen Anak Berwarganegaraan Ganda

- E-KTP Orangtua WNI

- Kartu Keluarga

- Akta Lahir Anak

- Kartu Affidavit

- Akta Nikah Orangtua

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas