Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Harusnya di Bawah 5 Tahun
Tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E disayangkan oleh sejumlah pihak.
Penulis: Daryono
Editor: Salma Fenty
2. Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Tak hanya Kuasa Hukum Bharada E, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga tidak sependapat dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Kamaruddin mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E tidak memenuhi rasa keadilan.
Hal ini karena Bharada E yang memiliki pangkat terendah hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo yang memiliki pangkat tertinggi di Divisi Propam.
"Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Momen Hakim Usir Peserta Sidang karena Gaduh Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Menurutnya, anggota polisi seperti Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri saja tak kuasa melawan perintah Ferdy Sambo terlebih Bharada E.
"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada," jelasnya.
Lebih jauh, Kamaruddin menilai JPU tidak memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Bharada E pascaperistiwa berdarah tersebut.
"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu di luar kemampuan dia," ucapnya.
"Harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu di bawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," ujarnya.
3. LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga menyayangkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Menurut Susi, tuntutan hukuman itu tidak menghargai rekomendasi dari LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai justice collabolator.
"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).