Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Harusnya di Bawah 5 Tahun
Tuntutan hukuman 12 tahun bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E disayangkan oleh sejumlah pihak.
Penulis: Daryono
Editor: Salma Fenty
Menurut Susi, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC).
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E, Bibi Brigadir J: Hukum di Indonesia Tak Adil
Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.
Adapun tuntutannya itu kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.
"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.
4. Mantan anggota DPR Akbar Faisal
Mantan anggota DPR Akbar Faisal juga turut menyampaikan kekecewaaanya atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Menurut Akbar Faisal, pengakuan Bharada E-lah yang menjadi pintu masuk terbongkarnya skenario Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Akbar Faisal melalui postingan di akun Twitternya, @akbarfaisal68, Rabu.
"Yth.Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jd pintu masuk terbongkarnya kasus ini koq dituntut 12 thn? Tp PC, RR dan KM hny 8 thn. Makna Justice Collaboratornya dimana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan byk org Pak," tulis Akbar.
(Tribunnews.com/Daryono)