Dihukum 2 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 5 Miliar, Agus Susetyo Ajukan Banding
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum konsultan pajak Agus Susetyo dengan pidana penjara
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum konsultan pajak Agus Susetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Selain itu ia juga dikenakan uang pengganti Rp5 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri memberi kesempatan pada kedua belah pihak untuk memberikan tanggapannya.
Baca juga: Hakim Vonis Eks Konsultan Pajak Jhonlin Baratama 2 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir, sementara Agus langsung menyatakan banding.
"Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memutus saya bersalah seperti yang disampaikan dalam pertimbangannya hampir 100 persen berdasarkan tuntutan dari penuntut umum serta mengesampingkan apa yang kami sampaikan dalam pleidoi. Fakta persidangan beserta bukti 100 persen tidak ada satupun yang dipertimbangkan, maka saya sangat keberatan dan saya menyatakan banding," kata Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Usai sidang, kepada wartawan, Agus pun memberi sejumlah alasan dirinya mengajukan banding.
Yang paling utama yaitu seluruh pembelaan yang disampaikan olehnya sama sekali tidak dipertimbangkan majelis.
"Misalnya uang Rp59 miliar itu dibuat tahun 2017 dibuat seolah dibayar Rp59 miliar, padahal wajib pajak tidak mengajukan restitusi. Faktanya wajib pajah menjatuhkan restutusi untuk masa pajak desember 2017. Itu hak dari wajib pajak," ujarnya.
Kemudian adanya fakta ia mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan tahun 2016, hasilnya pengurangan, sementara kalau direkayasa harusnya bertambah dan dari hasil pengujian pajaknya dikurangi.
Selain itu ada juga mengenai pemeriksaan ulang itu tidak membuktikan adanya rekayasa.
Penuntut umum disebut hanya mengutip mentah-mentah keterangan satu saksi yang ternyata juga diakomidir majelis hakim.
Agus juga membantah tentang adanya pemberian.
Apa lagi tidak ada fakta persidangan yang membuktikan hal tersebut, misalnya tidak ada data dirinya hadir di lokasi yang disebutkan sebagai lokasi pemberian.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Konsultan Pajak Jhonlin Baratama Suap Pejabat Pajak 3,5 Juta Dolar Singapura
Sementara mengenai uang pengganti Rp5 miliar ia juga mengaku bingung dengan putusan tersebut.
Menurutnya, jaksa dan majelis hakim hanya mengakomodir omongan satu saksi yang menurut aturan KUHAP satu saksi bukanlah saksi.
"Satu hal lagi, ini yang jadi pertanyaan, Yulmanizar. Yang katanya dia ini itu segala macemnya sampai saat ini tersangka aja belum. Apa motivasinya? Kemudian juga kita gagal paham terhadap pajak. Tadi masalah tidak ada surat permohonan, faktanya ada. Bisa dicek," ujar Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.