Jadi Tersangka, Pemeran Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Ngadu ke Komnas Perempuan
Komnas Perempuan berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang membuat dan menyebarkan video syur diduga antara FA dengan Syahruddin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Syahruddin diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.
“Bahwa klien kami baru mengenal Terlapor dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul.
Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, Suahruddin mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mall di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.
Di dalam pertemuan tersebut FA dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp 1,5 juta untuk mau melakukan hubungan badan.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati Klien kami menyetujuinya,” kata Zainul.
FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke hotel dan meminta FA masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu.
“Berselang beberapa menit Terlapor masuk kekamar hotel tersebut dan langsung mengajak Klien kami untuk melakukan hubungan badan suami isteri,” papar Zainul.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta dan setelah itu FA langsung meninggalkan lokasi kamar hotel.
“Tanpa sepengetahuan Klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan Klien kami dengan Terlapor yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” ujar Zainul.
Atas tersebarnya video tersebut terbit sebuah laporan polisi oleh Syahruddin di Mabes Polri dengan Nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juni 2022.
“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut dan Klien kami adalah sebagai Korban atas dugaan membuat video pornografi,” kata dia.
Atas peristiwa tersebut, FA kata Zainul, dituduh secara tidak manusiawi oleh Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi.
“Padahal sesungguhnya terlapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas diluar sana,” kata Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto pada hari ini guna meminta perlindungan hukum bagi FA.