Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sebut Richard Eliezer Bertugas Tembak Yosua, Ferdy Sambo Menjaga lewat Skenario

Jaksa menyebut saksi Ferdy Sambo kemudian menyerahkan satu kotak isi peluru yang telah disampaikan sebelumnya untuk terdakwa.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Sebut Richard Eliezer Bertugas Tembak Yosua, Ferdy Sambo Menjaga lewat Skenario
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dalam tewasnya Brigadir J di Duren Richard Eliezer bertugas tembak Joshua sedangkan Ferdy Sambo menjaga dengan skenario.

Hal tersebut diungkap JPU dalam pembacaan tuntutan terdakwa Richard Eliezer dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Bahwa kesalahan terdakwa dapat dibuktikan sebagai berikut saksi Ricky Rizal yang sebelumnya mengetahui keinginan Ferdy Sambo untuk merampas nyawa almarhum Joshua Hutabarat. Berdasarkan permintaan Ferdy Sambo untuk menemui saksi yang sudah menunggu di lantai tiga rumah Saguling," kata jaksa di persidangan.

"Bahwa setelah mendengar saksi Ricky Rizal, terdakwa Richard Eliezer naik ke lantai tiga rumah Saguling untuk menemui saksi Ferdy Sambo," sambung jaksa.

Kemudian jaksa melanjutkan pada saat menemui saksi Ferdy Sambo terdakwa Richard Eliezer menerima penjelasan dari saksi Ferdy Sambo perihal cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya perihal pelecehan yang dialaminya yang dilakukan oleh Joshua.

"Pada saat disampaikan saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa, saksi Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pembicaraan tersebut," sambung jaksa.

Baca juga: Deretan Pihak yang Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sebut Harusnya di Bawah 5 Tahun

Berita Rekomendasi

"Bahwa saksi Ferdy Sambo kemudian mengutarakan niat untuk merampas nyaman almarhum Joshua kepada Richard Eliezer. Dan terdakwa mengatakan kesiapannya," lanjut jaksa.

Dikatakan jaksa bahwa saksi Ferdy Sambo kemudian menyerahkan satu kotak isi peluru yang telah disampaikan sebelumnya untuk terdakwa.

"Bahwa sebagian bagian dari rencana merampas nyawa almarhum Joshua dan saksi Ferdy Sambo mengatakan peran terdakwa hanya untuk menembak almarhum Joshua. Sedangkan Ferdy Sambo berperan menjaga dengan skenario telah lecehkan saksi Putri Candrawathi," tutup jaksa.

Adapun dalam persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat mendengar tuntutan dari JPU, Bharada E tak bisa menahan tangisnya.

Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja berwarna putih menunduk saat salah satu jaksa mengumumkan tuntutan atas kasus tersebut.

Teriakan para pendukung di ruang sidang juga terlihat teriak sampai ada yang menangis sehingga membuat keriuhan dan sempat di skors beberapa saat oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso.

"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu, Rabu (18/1/2023).

Setelah sidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas