Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelaskan Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung: Dia Pelaku yang Habisi Nyawa Yosua

Kejaksaan Agung angkat suara soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jelaskan Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung: Dia Pelaku yang Habisi Nyawa Yosua
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung angkat suara soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut dalam hal ini ada parameter dalam menentukan tuntutan tersebut.

Salah satu parameter yang memberatkan Richard, kata Fadil, dikarenakan yang bersangkutan memiliki keberanian untuk melakukan penembakan sehingga dikategorikan menjadi pelaku.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," sambungnya. 

Meski aksi yang dilakukan Bharada E merupakan perintah dari Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual, namun Bharada E disebut tidak menolak seperti apa yang dilakukan Bripka Ricky Rizal.

Berita Rekomendasi

Karenanya Fadil menilai, Richard tetap dinilai sebagai eksektor lantaran memiliki keberanian tersebut. 

Selain itu, tuntutan tersebut juga dirasa sudah lebih ringan jika dibandingkan dengan Ferdy Sambo yang berperan memberikan perintah.

"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang berada dilokasi itu, dia mengetahui ada rencana pembunuhan. Tapi dia tidak melakukan apa yang menyebabkan pembunuhan itu," jelasnya.

"Tapi ketika Richard Eliezer berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo, kami menganggap ini adalah suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," tegasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, lima terdakwa sudah mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kejagung: LPSK Tidak Boleh Intervensi soal Tuntutan Jaksa, Status JC Bharada E Sudah Terakomodir

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas