Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sita Uang Dolar AS Senilai Rp 1,5 Miliar Dari Mobil Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo

Kejaksaan agung menyita uang dolar AS senilai Rp 1,5 miliar dari dalam mobil tersangka tower BTS BAKTI Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Sita Uang Dolar AS Senilai Rp 1,5 Miliar Dari Mobil Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Tiga mobil sitaan diparkir di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Ketiga mobil tersebut disita terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat terkait kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas, Telekomunikasi, dan Informasi (BAKTI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Uang tersebut disita dari tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Nilai uang tunai yang disita setara dengan miliaran rupiah.

"Satu setengah miliar," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (19/1/2023).

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengamankan tumpukan uang dolar tersebut dari dalam mobil tersangka.

"Mobilnya di rumah," ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Cegah 7 Pejabat BAKTI Kominfo ke Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Hingga kini tim penyidik masih mendalami aliran uang tersebut.

Termasuk apakah uang itu berkaitan dengan pemilihan vendor dalam proyek pembangunan BTS.

"Itu kita dalami. Nanti kita lihat keterkaitannya," kata Kuntadi.

Selain uang tunai, sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menyita tiga mobil dalam kasus ini.

Ketiga mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediaman tersangka Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca juga: Pemerintahan Jokowi dan Kejagung Perlu Audit Ulang Mega Proyek BAKTI Kominfo

Sebagaimana diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan Galumbang sebagai tersangka pada Rabu (4/1/2023).

Dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Anang disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas