Kemenkes: 31 Provinsi Laporkan Kasus Campak, Harus Diwaspadai Semua Umur, Bukan Hanya Anak
Ada 3.341 kasus campak di tahun 2022 yang di laporkan di 223 kabupaten atau kota dari 31 provinsi.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melaporkan, ada peningkatkan kasus Campak di Indonesia.
Kini, kasus Campak telah tersebar di 31 provinsi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menyebut, ada 3.341 kasus Campak yang dilaporkan sepanjang 2022.
"Ada 3.341 kasus di tahun 2022 yang di laporkan di 223 kabupaten atau kota dari 31 provinsi," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Secara Global, CDC dan WHO Peringatkan 40 Juta Anak Berisiko Terkena Campak Karena Vaksinasi Rendah
Saat ini, kasus Campak tak hanya menyerang usia anak dan balita saja, namun juga segala usia.
"Dan campak ini harus diwaspadai semua umur ya," tuturnya.
Dilansir dari Kemenkes, Campak merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dan sangat mudah menular (ditularkan melalui batuk dan bersin).
Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit (rash) disertai dengan batuk dan/atau pilek dan/atau konjungtivitis yang dapat berujung pada komplikasi berupa pneumonia, diare, meningitis dan bahkan dapat menyebabkan kematian.
Penyakit Campak atau Rubella bisa menyerang siapa saja baik lelaki maupun perempuan.
Hingga saat ini, belum ada satupun pengobatan yang ditemukan yang dapat mematikan virus Rubella yang masuk ke dalam tubuh seseorang. Tidak ada satupun orang tua yang menginginkan anaknya menderita suatu penyakit atau mengalami kecacatan permanen seumur hidupnya.
Untuk itu, imunisasi merupakan langkah pencegahan, sekaligus perlindungan bagi anak-anak dari penyakit berbahaya.