Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Ahli Poligraf Jadi Pertimbangan Jaksa Munculkan Perselingkuhan Putri-Yosua di Tuntutan

Kejaksaan Agung RI buka suara soal dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Keterangan Ahli Poligraf Jadi Pertimbangan Jaksa Munculkan Perselingkuhan Putri-Yosua di Tuntutan
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (kiri). Brigadir J dan Putri Candrawathi foto bersama (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI buka suara soal dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Unsur perselingkuhan itu muncul dalam sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan hal tersebut merupakan fakta hukum yang didapati jaksa dalam persidangan.

Fadil menyebut dugaan adanya perselingkuhan itu pertama kali terungkap berdasarkan pemeriksaan terhadap ahli Laboratorium Kriminalistik Poligraf Aji Febryanto.

"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Oh ini dari ahli poligraf pak," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Fadil mengatakan pihaknya tetap fokus menuntut para terdakwa itu terkait tindak pidana pembunuhan berencana

Berita Rekomendasi

Hanya saja, Fadil berucap dalam pembuatan surat tuntutan, jaksa diperbolehkan memasukkan fakta-fakta baru yang didapati dalam persidangan.

"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," ujarnya. 

"Ada bumbu-bumbu dari poligraf itu yang namanya ada keterangan ahli ya kita hargailah. Tapi kita sama sekali tidak ada, tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan, tidak ada," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Fadil juga menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak terlalu mementingkan motif di balik kasus pembunuhan Yosua.

Baca juga: Peristiwa yang Buat Jaksa Yakin Putri dan Yosua Selingkuh, Istri Sambo Tak Mandi Jadi Pertimbangan

"Bagi saya nggak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi. Karena saya nggak mau bicara motif, dalam itu. Motif itu hanya dalam pikiran, hanya dia dan Tuhan yang tahu. Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana," tegasnya. 

Perselingkuhan di Magelang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Adapun peristiwa yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas