KPK Limpahkan Angin Prayitno ke Pengadilan, Bakal Diadili Terkait Gratifikasi dan TPPU Rp 40 Miliar
KPKlimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditje Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno ke pengadilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji ke pengadilan.
Angin Prayitno Aji akan kembali diadili atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ini merupakan kali kedua Angin Prayitno Aji diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak.
"Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).
Ali menyatakan tim jaksa KPK akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Angin senilai Rp40 miliar dalam surat dakwaan.
"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Angin selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.
Uang tersebut harus dibayarkan dalam batas waktu 1 bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap, maka harta benda Angin disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Angin bersama anak buahnya Dadan Ramdani dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekira Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.
Suap itu diberikan agar Angin dan Dadan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.
Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.