KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut TNI AL di Kemenhan Tahun 2012-2018
Ali mengatakan komisi antirasuah baru akan menyampaikan pengumuman tersangka setelah penyidikan dirasa cukup.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012-2018.
Kasus korupsi itu kini sudah masuk tahap penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Indonesia Kerahkan 4 Kapal Perang, Respons Kehadiran Kapal China di Laut Natuna
Seiringnya sebuah kasus naik ke tahap penyidikan, itu berarti KPK telah menetapkan tersangka.
Namun, Ali mengatakan komisi antirasuah baru akan menyampaikan pengumuman tersangka setelah penyidikan dirasa cukup.
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," jelasnya.
KPK, ditambahkan Ali, berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan tim penyidik.
"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," katanya.