Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Pihak Wanita Sebut Kliennya Dibayar Rp 1,5 Juta

Ketua DPRD PPU, SNM, diduga jadi pemeran dalam video syur yang telah beredar, bersama dengan seorang wanita 25 Tahun berinisial FA.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kronologi Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Pihak Wanita Sebut Kliennya Dibayar Rp 1,5 Juta
Youtube
Ilustrasi video asusila. Ketua DPRD PPU, SNM, diduga jadi pemeran dalam video syur yang telah beredar, bersama dengan seorang wanita 25 Tahun berinisial FA. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tersebarnya video syur diduga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), SMN, masih menjadi perbincangan hangat.

SMN diketahui telah melaporkan wanita berinisial FA (25), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta,  ke polisi atas kasus diduga menyebarkan konten pornografi.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengatakan laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

Bahkan FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Namun belakangan tuduhan yang dialamatkan ke FA dibantah oleh pihak si wanita tersebut, melalui pengacaranya mengatakan kliennya tidak tahu menahu soal tersebarnya video syur itu.

Ilustrasi video mesum.
Ilustrasi video mesum. (Tribun Video)

Kronologi Tersebarnya Video Syur

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan FA tidak tahu menahu soal video syur yang tersebar.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, awalnya FA diajak SMN untuk berhubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.

Sebelumnya SMN dan FA bertemu di sebuah mal di Senayan pada 16 dan 17 September 2021.

Baca juga: Respons Komnas Perempuan soal Ketua DPRD PPU Laporkan Wanita Pemeran Video Syur

SMN disebut-sebut mengiming-imingi FA uang sebesar Rp 1,5 juta untuk berhubungan badan.

FA pun menyetujuinya, klaim sang pengacara, kliennya setuju dengan terpaksa lantaran himpitan ekonomi, mengutip Wartakotalive.com.

"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," kata dia.

SMN dan FA pun berhubungan seksual di sebuah hotel, setelah selesai FA langsung diberikan uang tunai senilai Rp1,5 juta dan meninggalkan kamar hotel.

"Tanpa sepengetahuan klien kami, tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," kata Zainul.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas