Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Pihak Wanita Sebut Kliennya Dibayar Rp 1,5 Juta

Ketua DPRD PPU, SNM, diduga jadi pemeran dalam video syur yang telah beredar, bersama dengan seorang wanita 25 Tahun berinisial FA.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kronologi Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Pihak Wanita Sebut Kliennya Dibayar Rp 1,5 Juta
Youtube
Ilustrasi video asusila. Ketua DPRD PPU, SNM, diduga jadi pemeran dalam video syur yang telah beredar, bersama dengan seorang wanita 25 Tahun berinisial FA. 

Menurutnya, FA telah merekam hubungan intim dengan SNM tanpa persetujuan.

Lalu, rekaman video tersebut dikirimkan ke seseorang berinsial RX.

Rainy mengungkapkan FA masuk dalam kategori Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) dan disangkakan sejumlah pasal terhadapnya.

"Dalam kasus ini, FA adalah Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) yang disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP," ujar Rainy.

Rainy menegaskan FA memiliki hak yang wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah dan hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas.

Serta hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas