Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut 'Hanya' 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?
Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, kenapa Richard Eliezer justru dituntut 12 tahun?
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, kenapa Richard Eliezer justru dituntut 12 tahun?
Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sementara empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Mereka berlima didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan, pada Selasa (17/1/2023) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara kemarin, di hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Baca juga: Jaksa Sebut Richard Eliezer Bertugas Tembak Yosua, Ferdy Sambo Menjaga lewat Skenario
Tuntutan terhadap Richard Eliezer yang lebih besar dari tiga terdakwa lainnya membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Mereka berpendapat jaksa seakan tak mengindahkan status justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama membongkar perkara yang dimiliki oleh Richard Eliezer.
Apa pertimbangan jaksa?
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan " kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Breaking News KompasTV.
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.