KY Telah Awasi Sidang Perdana Kasus Kanjuruhan di PN Surabaya, Minta Majelis Hakim Penuhi Tiga Aspek
Komisi Yudisial disebut sudah mengawasi dan memantau secara langsung jalannya proses sidang perdana tragedi Kanjuruhan di (PN) Surabaya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Andi beranggapan dengan rujukan yang sama yakni berdasarkan aturan hukum pidana, para terdakwa semestinya dihadirkan ketika menjalankan persidangan.
"Mengingat dari berbagai regulasi yang ada dan juga dari segi urgensi memungkinkan para terdakwa hadir di persidangan terlebih aturan PPKM sudah dicabut," jelasnya.
Lau yang terakhir, disebutkan Andi mengenai tim kuasa hukum terdakwa yang juga dari kalangan aparat kepolisian.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR Kaget Pelayanan Korban Tragedi Kanjuruhan Sudah Diputus Meski Belum Sembuh
Menurutnya, status tiga terdakwa yang merupakan anggota Polri non-aktif namun menggunakan penasehat hukum juga dari anggot Polri.
"Karena anggota Polri bukan merupakan advokat sehingga tidak memiliki wewenang hukum dalam proses persidangan pidana," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun menilai pihak Majelis Hakim PN Surabaya melakukan pembiaran terhadap beberapa hal yang dianggapnya ganjil ini.
Menurutnya, dengan adanya dugaan pembiaran ini sehingga dapat merusak dan melecehkan sistem hukum di Indonesia.
"Dari berbagai keganjilan atau temuan kami tersebut, kami meminta kepada KY untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara langsung di PN Surabaya," pungkasnya.