Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Disebut Bisa Dijerat Hukuman Seumur Hidup Jika Terbukti Kucurkan Dana ke OPM

Lukas Enembe berpeluang dijerat hukuman penjara seumur hidup jika terbukti terlibat Organisasi Papua Merdeka atau Kelompok Kriminal Bersenjata

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lukas Enembe Disebut Bisa Dijerat Hukuman Seumur Hidup Jika Terbukti Kucurkan Dana ke OPM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Lukas Enembe Disebut Bisa Dijerat Hukuman Seumur Hidup Jika Terbukti Kucurkan Dana ke OPM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berpeluang dijerat hukuman penjara seumur hidup jika terbukti terlibat Organisasi Papua Merdeka atau OPM atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. 

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe, yang salah satunya terkait potensi aliran uang ke OPM tersebut.

Pengamat Intelejen dan Terorisme yang juga Direktur The Indonesian Institute, Ridlwan Habib mengatakan hukuman pidana seumur hidup itu jika ada indikasi bahwa Lukas Enembe maupun kelompoknya terlibat dalam operasi OKB Papua.

Selain perkara korupsi, hal ini termasuk pula dugaan tindak pidana terorisme, sehingga dua kasus tersebut dapat diproses terpisah.

“Jangan kemudian seolah-olah, bahwa Lukas Enembe hanya dijerat dengan kasus korupsi,” kata Ridlwan Habib dalam seminar nasional bertajuk Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023)

“Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme,” lanjut dia.

Ridlwan mengatakan aparat bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM

Berita Rekomendasi

Sebab, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagai pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme, yakni menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.

“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OKB harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah,” tuturnya.

Berbicara sanksi, Ridlwan menyebut Enembe dapat dijatuhkan hukuman paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, jika mengacu pada Undang-Undang Terorisme.

“Sanksinya kalau terorisme bisa 4 tahun sampai seumur hidup. Kalau kita mengaju pada pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang Siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukum seumur hidup,” tuturnya.

Ridlwan pun mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Lukas Enembe atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi Lukas, termasuk peluang mengalir ke OPM.

Pernyataan ini Alex sampaikan saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan terhadap Yulce Wenda mengenai ada atau tidaknya aliran dana kepada salah satu tokoh OPM, Benny Wenda.

Adapun Wenda diketahui merupakan nama marga di Papua.

“Apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah dan seterusnya, pasti akan didalami,” ujar Alex, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Update Kasus Lukas Enembe: Kembali Masuk RSPAD, Keluarga Tak Bisa Jenguk, Diduga Sempat akan Kabur

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas