Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa tak Berhenti di Bandar Alex Bonpis

Polisi mensinyalir jaringan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa cs tak hanya berhenti di bandar narkoba, Alex Bonpis.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi: Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa tak Berhenti di Bandar Alex Bonpis
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Polisi melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023) (kiri) dan Irjen Teddy Minahasa (kanan). Polisi mensinyalir jaringan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa cs tak hanya berhenti di bandar narkoba, Alex Bonpis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mensinyalir jaringan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa cs tak hanya berhenti di bandar narkoba, Alex Bonpis.

"Sementara ini yang dari hasil keterangan, untuk bandar lain terkait yang ada kaitannya dengan kasus Irjen TM sampai saat ini terakhir masih di Alex," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang, Kamis (19/1/2023).

"Tapi nanti tidak menutup kemungkinan dari Keterangan Alex, apakah itu barang dia langsung jual atau dia melempar lagi ke bandar lain," sambungnya. 

Sejauh ini, Andi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami jarak waktu menjadi bandar dijaringan narkoba Irjen Teddy.

Tak hanya jarak waktu, pihaknya juga bakal mendalami keuntungan pundi-pundi rupiah yang didapat Alex Bonpis saat menjual sabu dari Irjen Pol Teddy Minahasa

"Masih dalam proses pemeriksaan. Nanti dari sini muncul berapa lama (jadi bandar). Masih pendalaman kan baru diamankan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Alex Bonpis buronan kasus narkoba asal Kampung Bahari, Jakarta Utara dikabarkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian pasca pelariannya selama satu tahun.

BERITA TERKAIT

"Ia sudah diamankan oleh Subdit I," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Odang ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Bandar Narkoba di Kampung Bahari Alex Bonpis Ditangkap, Begini Sosoknya di Mata Tetangga

Alex Bonpis dikatakan Andi berhasil ditangkap saat berpergian ke luar kota tepatnya di wilayah Cikampek.

Meski ditangkap di luar kota, Andi memastikan Alex Bonpis tidak sedang melakukan pelarian.

"(Ditangkap) diluar kota. Dia sedang berpergian saja tidak sedang kabur," jelasnya.

Lanjutnya, saat ini pihaknya pun tengah melakukan proses pendalaman pasca penangkapan terhadap Alex Bonpis.

Proses pendalaman ini termasuk untuk mengetahui apakah terdapat barang bukti narkoba yang disimpan Alex Bonpis.

"Sementara ini masih dalam proses ya," pungkasnya.

Bandar Penerima Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa

Alex Bonpis dikabarkan juga sebagai salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh, Selasa (17/1/2023).

Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.

Oleh karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Petugas Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba Alex Bonpis di RT 08 RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).
Petugas Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan rumah bandar narkoba Alex Bonpis di RT 08 RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.

Andi menerangkan bahwa memang benar Alex Bonpis ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak satu tahun silam oleh Subdit I.

Namun belakangan sejak terungkapnya kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, diketahui bahwa Alex Bonpis ternyata juga terlibat di dalam pusaran kasus tersebut yang ditangani oleh Subdit II.

"Kalau yang kami (Subdit II) baru tiga bulan yang lalu semenjak dia penerima barang bukti dari Pak TM," jelasnya.

Ia pun bisa memastikan bahwa memang Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Iya iya ya, salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas