Saksi Ahli Sebut Kasihan dengan Majelis Hakim yang Pimpin Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Saksi Ahli Robintan mengungkap rasa kasihannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
"Ada empat ahli yang dihadirkan yang mulia," kata kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat sebelum persidangan dimulai.
Empat ahli yang dimaksud yakni, Ahli Pidana Agus Surono; Ahli Bahasa Andika Duta Bachari dan Frans Asisi serta Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman.
Keseluruhan ahli tersebut hadir langsung dalam persidangan dan sebelum diambil keterangannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengambil sumpah kepada mereka.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Hari ini, Kubu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Brigadir J
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.