Saksi Ahli Sebut Kasihan dengan Majelis Hakim yang Pimpin Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Saksi Ahli Robintan mengungkap rasa kasihannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen langka terjadi dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau Obstraction of Justice kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (19/1/2023).
Dalam sidang ini, tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan empat orang ahli meringankan, termasuk salah satunya yakni Ahli Pidana Forensik Robintan Sulaiman.
Momen langka itu tercipta saat Ahli Robintan mengungkap rasa kasihannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus ini.
Hal itu bermula saat Majelis Hakim Ahmad Suhel merasa janggal dengan gerak-gerik Ahli Robintan yang selalu menengok jam tangan dalam persidangan padahal proses sidang masih berjalan.
"Tadi saya lihat Ahli ini selalu melihat jam, apakah saudara ada agenda yang mendesak yang harus segera di selesaikan?" tanya Hakim Suhel dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan Hakim Suhel, Ahli Robintan malah mengungkap rasa kasihan dengan kerja majelis hakim yang menurutnya merasa lelah memimpin persidangan.
Padahal Hakim Suhel pengin mempersilahkan kepada Robintan jika memiliki keperluan mendesak untuk bisa meninggalkan persidangan.
"Saya kasian sama yang mulia, capek," kata Ahli Robintan disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Atas pernyataan ahli, Hakim Suhel menilai kondisi ini merupakan hal yang langka.
Sebab, baru hari ini dirinya dikasihani saat memimpin persidangan, pasalnya, tidak jarang Hakim Suhel bersidang hingga larut malam.
"Baru kali ini ada yang kasihan sama Majelis ini. Kita biasa dikerjain sampe jam 12 malem ini. Tapi gapapa kalau sekiranya tidak ada keperluan mendesak sekalian saja," tukas Robintan.
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan masih memberikan kesempatan kepada kubu terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk menghadirkan ahli a de charge atau meringankan.
Baca juga: Dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ahli Sebut Perintah Amankan Tidak Melawan Hukum
Terkait ahli tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan total empat orang.