Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer, Jampidum: Hormati Kewenangan Jaksa, Ada Aturannya
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, merespons soal tuntutan terhadap lima terdakawa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (19/1/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menjelaskan soal tinggi rendahnya tuntutan terhadap lima terdakawa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun.
Berbeda dengan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara.
Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut JPU hukuman seumur hidup.
Merespons hal tersebut, Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan JPU terhadap para terdakwa adalah kewenangan jaksa.
Untuk itu, Fadil meminta semua pihak untuk menghormati tuntuan dari jaksa tersebut.
Baca juga: Jadwal Sidang Pledoi Ferdy Sambo cs, Simak Rincian Tuntutan Masing-masing Terdakwa
"Hormatilah kewenangan penuntutan itu, kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara, kewenangan itu diberikan Jaksa Agung sesuai undang-undang, dalam melaksanakan kewenangan itu, kami diatur," katanya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Menurut Fadil, jaksa memiliki aturan dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa.
"Ada aturanya dalam menentukan tinggi rendahnya hukuman pidana, ada aturannya, itulah yang dipakai, ada aturannya, bukan kita asal-asalan."
"Proses tuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana. Kami mendengar, melihat mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan," jelas Fadil.
Lebih lanjut, Fadil menegaskan, tidak ada polemik dalam proses penuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk.
Ia menilai, adanya sejumlah pendapat yang kurang setuju atas tuntutan terhadap terdakwa adalah hal wajar.
"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik, tidak ada polemik, bagi saya kita beda sudut pandang, itu hal yang wajar dalam proses tuntutan."
"Kalau korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati kepada korban, kalau terdakwa bilang ketinggian itu hak terdakwa. Nggak papa, itu hak terdakwa," ungkapnya.