Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer, Jampidum: Hormati Kewenangan Jaksa, Ada Aturannya
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, merespons soal tuntutan terhadap lima terdakawa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (19/1/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
Fadil menyebut, proses persidangan masih terus berjalan.
Sehingga, ia meminta agar publik tidak menyampaikan opini terlalu banyak hingga menjadi sorotan.
"Ini proses sedang berjalan, ada pledoi, ada replik dari jaksa, ada duplik, ada putusan, masih panjang. Makanya saya minta supaya jangan terlalu banyak opini yang dilemparkan," ucapnya.
Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.
Terdakwa Bharada E dituntut penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.
Kemudian, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara delapan tahun.
Baca juga: Kecewanya Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Ferdy Sambo cs, Sebut Hukum di Indonesia Tak Adil
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, menyeret sejumlah nama.
Termasuk eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam perkara ini, Ferdy dan Putri didakwa bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi