Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer, Jampidum: Hormati Kewenangan Jaksa, Ada Aturannya

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, merespons soal tuntutan terhadap lima terdakawa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (19/1/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Tuntutan Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer, Jampidum: Hormati Kewenangan Jaksa, Ada Aturannya
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, merespons soal tinggi rendahnya tuntutan terhadap lima terdakawa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (19/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menjelaskan soal tinggi rendahnya tuntutan terhadap lima terdakawa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun.

Berbeda dengan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang dituntut delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut JPU hukuman seumur hidup.

Merespons hal tersebut, Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan JPU terhadap para terdakwa adalah kewenangan jaksa.

Untuk itu, Fadil meminta semua pihak untuk menghormati tuntuan dari jaksa tersebut.

Baca juga: Jadwal Sidang Pledoi Ferdy Sambo cs, Simak Rincian Tuntutan Masing-masing Terdakwa

"Hormatilah kewenangan penuntutan itu, kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara, kewenangan itu diberikan Jaksa Agung sesuai undang-undang, dalam melaksanakan kewenangan itu, kami diatur," katanya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).

Berita Rekomendasi

Menurut Fadil, jaksa memiliki aturan dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa.

"Ada aturanya dalam menentukan tinggi rendahnya hukuman pidana, ada aturannya, itulah yang dipakai, ada aturannya, bukan kita asal-asalan."

"Proses tuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana. Kami mendengar, melihat mempertimbangkan semua hal terkait proses penuntutan," jelas Fadil.

Lebih lanjut, Fadil menegaskan, tidak ada polemik dalam proses penuntutan terhadap Ferdy Sambo dkk.

Ia menilai, adanya sejumlah pendapat yang kurang setuju atas tuntutan terhadap terdakwa adalah hal wajar.

"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik, tidak ada polemik, bagi saya kita beda sudut pandang, itu hal yang wajar dalam proses tuntutan."

"Kalau korban menyatakan kurang tinggi, saya berempati kepada korban, kalau terdakwa bilang ketinggian itu hak terdakwa. Nggak papa, itu hak terdakwa," ungkapnya.

Fadil menyebut, proses persidangan masih terus berjalan.

Sehingga, ia meminta agar publik tidak menyampaikan opini terlalu banyak hingga menjadi sorotan.

"Ini proses sedang berjalan, ada pledoi, ada replik dari jaksa, ada duplik, ada putusan, masih panjang. Makanya saya minta supaya jangan terlalu banyak opini yang dilemparkan," ucapnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

Terdakwa Bharada E dituntut penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun hal-hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Sementara hal yang meringankan, yakni Bharada E menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Kemudian, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman penjara delapan tahun.

Baca juga: Kecewanya Keluarga Brigadir J pada Tuntutan Ferdy Sambo cs, Sebut Hukum di Indonesia Tak Adil

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, menyeret sejumlah nama. 

Termasuk eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, Ferdy dan Putri didakwa bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas